Kuis: Organisasi Keagamaan Diberikan Izin Kelola Tambang. Seberapa Tahu Kamu Soal Ini?
Oleh Natasya Salim
Posted , updated
Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang.
Aturan ini telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan beberapa ormas keagamaan menyuarakan penolakan.
Seberapa tahu kamu soal ini? Yuk, kita buktikan dengan kuis di bawah ini sambil mendapatkan penjelasan dari pakar.
LoadingPosted , updated